Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, atas segala hikmat dan hidayah yang diberikan kepada kita. Hanya dengan kekuasaan Nyalah JURNAL ULET dapat kembali terbit untuk keenam kalinya.

JURNAL ULET edisi kali ini menyajikan kajian dan analisis topik-topik yang berhubungan dengan laporan arus kas, pajak dan kinerja keuangan perbankan yang dianalisis dengan menggunakan berbagai metode . Terdapat lima artikel yang disajikan untuk para pembaca guna menambah wawasan dan pengetahuan utilitas kinerja keuangan dan pajak.

Artikel pertama menganalisis tingkat kesehatan perbankan BUMN dan BUSN dengan menggunakan metode CAMEL, yang ditulis oleh Adinda Putri Mayangsari. Metode CAMEL yang digunakan ada 5 aspek diantaranya aspek permodalan, aspek kualitas aktiva produktif, aspek manajemen, aspek rentabilitas, dan aspek likuiditas.

Artikel kedua menganalisis jumlah persediaan kas optimal dengan menggunakan model Miller-Orr pada PT Multi Sukses, yang ditulis oleh Afriyanti CH Tonapa dan Ahmad Tomu. Dengan menggunakan model Miller-Orr, perusahaan dapat mengetahui batasan-batasan pengawasan kas seperti titik balik optimal, batas atas dan batas bawah kas yang tidak boleh dilampaui sehingga pihak perusahaa dapat mengetahu saldo kas yang dapat dipertahankan.

Artikel ketiga menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi ketepatan watu dalam penyajian laporan keuangan pada satuan kerja perangkat daerah Kabupaten Maluku Tenggara, yang disusun oleh Fransiskus Dempo Renwarin dan Maxion Sumtaky. Adapun faktor-faktornya dibatasi pada kapasitas SDM, pengendalian intern Pemerintah, pemanfaatn teknologi informasi, pengawasan keuangan daerah dan standar akuntansi Pemerintah.

Artikel keempat menganalisis kinerja keuangan berdasarkan metode Economic Vaue Added pada Koperasi Primer Kepolisian Resort Kota Mojokerto, yang disusun oleh Iskharisma. Adapun komponen dari Economic Value Added (EVA) yaitu laba bersih setelah pajak, biaya modal rata-rata tertimbang dan biaya modal.

Artikel kelima yaitu revaluasi aktiva tetap dan kaitannya dengan pajak penghasilan badan terhutang pada PT Uni Ritel Papua, yang disusun oleh Siti Roimah dan Daniel Nemba Dambe. Pada revaluasi aktiva tetap yang digunakan yaitu menghitung selisih antara nilai wajar aktiva tetap dengan beban penyusutan setelah revaluasi, sedangkan pada pajak penghasilan badan terhutang yaitu menghitung selisih antara nilai wajar hasil penilaian kembali dengan nilai buku sebelum revaluasi, atas selisih lebih hasil penilaian tersebut akan dikenakan PPh Final sebesar 10%.

Akhir kata, redaksi berharap artikel-artikel yang termuat dalam JURNAL ULET edisi ini dapat bermanfaat bagi para pembaca. Sekian dan terima kasih.

Published: 2019-11-08