Articles

Vol 8 No 1 (2024): JURNAL KRITIS (Kebijakan, Riset, dan Inovasi)

ANALISIS FAKTOR-FAKTOR PENENTU LOKASI USAHA MEBEL KAYU DI KOTA TIMIKA

  • M Erdin Alkadri
  • Tri Apriyono
Submitted: April 30, 2024
Published: April 30, 2024

Abstract

This research aims to determine the factors that determine the choice of location for furniture business in the city of Timika. This research uses a descriptive method. Data collection used a questionnaire sourced from furniture business actors int the city of timika with a sample size of 60 respondents. The data analysis technique uses the confirmatory factor analysis (CFA) method using the SPSS version 26 application tool. The measurement result show that all the indicators tested are confirmed to form factors of accessibility, resources, transportation costs and goverment regulations. With the most dominant factor in determining the location of a furniture business in Timika city, namely the accessibility factor.

References

Alexander, A. (2013). Fungsi dan Manfaat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). 2.
Efendi, M. M., & Purnomo, J. D. T. (2012). Analisis faktor konfirmatori untuk mengetahui kesadaran berlalu lintas pengendara sepeda motor di Surabaya Timur. Fakultas Matematika Dan Ilmu Pengetahuan Alam, Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), 1(1), 106–111.
Gusrizaldi, R., & Komalasari, E. (2016). Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Tingkat Penjualan Di Indrako Swalayan Teluk Kuantan. Valuta, 2(2), 286–303.
Ihsan, M. (2016). Pengaruh Sumber Daya Modal dan Sumber Daya Manusia Terhadap Perkembangan Perbankan Syariah. 20–21.
Kristi, R. J. (2015). Faktor-faktor yang Mempengaruhi Tingkat Penjualan. 4(6), 1–19.
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pemberian Izin Mednirikan Bangunan.
Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah.
Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2023 Tentang Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambangan Nilai Atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan Dari Emas, Batu Permata dan/at.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007 Tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan Gedung.
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 46/M-DAG/PER/9/2009 tentang perubahan atas peraturan menteri perdagangan republik indonesia nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang penerbitan surat izin usaha perdagangan.
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 77 /M-DAG/PER/12/2013 tentang penerbitan surat izin usaha perdagangan dan tanda daftar perusahaan secara simultan bagi perusahaan perdagangan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha Yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Yang memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Perturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
Putra, E. D. (2013). Mengkaji Kesesuaian Teori Lokasi dan Aglomerasi dalam Perspektif Ekonomi Regional. 2.
Tarigan, R. (2005). Ekonomi Regional dan Aplikasi (edisi revisi). PT Bumi Aksara. Jakata.
Teguh, M. (2010). Ekonomi Industri (3rd ed.). PT Rajagrafindo, Depok.
Tulis S. Meliala, Drs., Akt, Francisca Widianti Oetomo, S. (2008). Perpajakan dan Akutansi Pajak (5th ed.). Semesta Media.
Wati, D. L., & Dkk. (2016). Faktor-Faktor Penentu Lokasi Industri PT. Gudang Garam, Tbk, Kediri Jawa Timur Indonesia.
Wulanningsih, A. C. (2011). Standar Pelayanan Perizinan : Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Izin Gangguan di Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Wonogiri. 22.

Downloads

Download data is not yet available.